Fungsi Negara

Setiap negara memiliki fungsi yang berhubungan erat dengan suatu tujuan dibentuknya negara tersebut. Dalam itu hal yang harus dilakukan negara antara lain  sebagai berikut :

  • Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk dapat mencapai tujuan bersama dan juga untuk mencegah bentrokan-bentrokaan didalam masyarakat. Dalam hal tersebut negara bertindak ialah sebagai stabilitator.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan juga kemakmuran bagi semua rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi tersebut dianggap sangat penting terutama ialah bagi negara-negara baru atau juga yang sedang berkembang.
  • Mengusahakan pertahanan untuk dapat menjaga kemungkinan serangan dari luar negara, negara  harus dilengkapi ialah dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan juga canggih.
  • Menegakkan suatu keadilan yang dilaksanakan dengan melalui badan-badan peradilan seperti Pengadialan dll.

     

Fungsi negra menurut beberapa tokoh :

1. John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga :

  • Fungsi legislatif, yakni membuat undang-undang
  • Fungsi eksekutif, yakni melaksanakan undang-undang
  • Fungsi federatif, yakni mengurusi urusan luar negeri, perang dan juga  perdamaian

2. Moh. Kusnardi, SH.

  • melaksanakan suatu ketertiban
  • menghendaki kesejahteraan dan juga kemakmuran bagai rakyatnya.

3. Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :

  • fungsi legislatif, yakni membuat suatu undang-undang
  • fungsi eksekutif, yakni melaksanakan undang-undang tersebut
  • fungsi yudikatif, yakni mengawasi agar semua peraturan yang dibuat dapat ditaati (fungsi mengadili)

4. Van Vallenhoven, menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut :

  • Regeling, yakni membuat suatu peraturan
  • Bestur, yakni menyelenggarakan pemerintahan tersebut
  • Rechstaat, fungsi ialah untuk mengadili
  • Politic, fungsi ketertiban dan juga keamanan.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET