Setiap negara memiliki fungsi yang berhubungan erat dengan suatu tujuan dibentuknya negara tersebut. Dalam itu hal yang harus dilakukan negara antara lain sebagai berikut :
- Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk dapat mencapai tujuan bersama dan juga untuk mencegah bentrokan-bentrokaan didalam masyarakat. Dalam hal tersebut negara bertindak ialah sebagai stabilitator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan juga kemakmuran bagi semua rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi tersebut dianggap sangat penting terutama ialah bagi negara-negara baru atau juga yang sedang berkembang.
- Mengusahakan pertahanan untuk dapat menjaga kemungkinan serangan dari luar negara, negara harus dilengkapi ialah dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan juga canggih.
- Menegakkan suatu keadilan yang dilaksanakan dengan melalui badan-badan peradilan seperti Pengadialan dll.
1. John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga :
- Fungsi legislatif, yakni membuat undang-undang
- Fungsi eksekutif, yakni melaksanakan undang-undang
- Fungsi federatif, yakni mengurusi urusan luar negeri, perang dan juga perdamaian
2. Moh. Kusnardi, SH.
- melaksanakan suatu ketertiban
- menghendaki kesejahteraan dan juga kemakmuran bagai rakyatnya.
3. Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :
- fungsi legislatif, yakni membuat suatu undang-undang
- fungsi eksekutif, yakni melaksanakan undang-undang tersebut
- fungsi yudikatif, yakni mengawasi agar semua peraturan yang dibuat dapat ditaati (fungsi mengadili)
4. Van Vallenhoven, menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut :
- Regeling, yakni membuat suatu peraturan
- Bestur, yakni menyelenggarakan pemerintahan tersebut
- Rechstaat, fungsi ialah untuk mengadili
- Politic, fungsi ketertiban dan juga keamanan.