Hakikat Negara dan Bentuk Kenegaraan

Untuk mengenal suatu Negara atau bentuk suatu Negara, tidak bias lepas dari sejarahnya, baik dalam hal bentuk negaranya maupun bentuk kenegaraannya itu sendiri.

1. Serikat Negara
Serikat Negara sering kita sebut konfederasi, yaitu perserikatan beberapa Negara yang merdeka dan berdaulat penuh, baik ke dalam maupun ke luar. Serikat Negara biasanya dibentuk untuk suatu kerjasama, misalnya pertahanan bersama. Negara-negara yang tergabung dalam suatu konfederasi tersebut tetap merdeka dan berdaulat penuh. Oleh karena itu, ada yang berpendapat bahwa konfederasi bukanlah suatu bentuk Negara, melainkan sebuah kerjasama saja.

2. Koloni
Suatu Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh Negara lain, biasanya disebut Negara jajahan. Jadi, Negara jajahan (koloni) ialah Negara yang pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahan Negara lain.
Koloni atau Negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan keuntungan kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada Negara penjajah. Contohkoloni, misalnya Tunisia, Maroko (jajahan Prancis), Malaysia dan Hongkong (jajahan Inggris). Sekarang Negara-negara tersebut sudah merdeka penuh.

3. Perwalian (Trustee)
Daerah perwalian adalah daerah-daerah yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Trusteeship Council (Dewan Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil dari Konferensi San Fransisco pada Oktober 1945. Contoh daerah perwalian adalah Papua Nugini, bekas jajahan Inggris yang berada di bawah perwalian PBB sampai 1975.

4. Dominion
Bentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahn Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation.
Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus masalah politk dalam dan luar negerinya sendiri. Ketentuan tentang Negara dominion ini terdapat dalam pernyataan Inferial Conference pada 1926 dan dalam Statue of Westminster pada 1931. Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan dasar Negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap Negara (dominion) boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris. Contoh-contoh Negara dominion, antara lain Afrika Selatan, Australia, Kanada, Pakistan, dan Selandia Baru.

5. Uni
Uni adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja. Dalam ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu sebagai berikut.

  1. Uni Riil
    Suatu Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama. Uni riil ada apabila Negara yang tergabung mengakui seseorang sebagai kepala Negara yang akan mengepalai Negara uni tersebut.
  2. Uni Personil
    Uni personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta. Negara-negara yang menjadi anggota uni personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan sendiri. Negara uni personil berakhir karena Negara-negara tersebut mengubah ketentuan tentang penggantian raja. Contoh Negara uni personil adalah Inggris-Spanyol (1603-1707), Inggris-Hannover (1714-1837), dan Nederland-Luxemburg (1839-1890).

6. Protektorat
Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah perlindungan Negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung. Hubungan antara protektorat dan Negara pelindungnya diatur dalam suatu perjanjian. Pada hakikatnya Negara protektorat tidak dianggap sebagai Negara yang merdeka. Negara protektorat disebut juga Negara Vazal. Wilayah-wilayah protektorat tidak memiliki keseragaman. Hal ini bergantung pada syarat-syarat khusus dari traktat/perjanjian tentang perlindungan tersebut dan kondisi-kondisi yang siperlukan untuk diakuinya protektorat tersebut oleh Negara ketiga yang menjadikannya sebagai dasar adanya perjanjian perlindungan. Contoh Negara protektorat yaitu Kerajaan Monaco (protektorat Prancis), Tibet (Protektorat Tiongkok), dan Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris).

7. Mandat
Sistem mandate lahir dari hasil Perjanjian Versailles pada Juni 1918. Daerah mandate merupakan daerah bekas jajahan dari Negara yang kalah perang pada Perand Dunia I, dan yang menjadi wali adalah Negara yang menang perang. Daerah mandate berada di bawah suatu Negara yang menang perang dengan pengawasan komisi mandate dari League of Nation (Liga Bangsa-Bangsa). Mandataris mempunyai tugas menyelenggarakan kepentingan-kepentingan rakyat daerah mandate. Selain itu, mandataris harus melaporkan keadaan daerah mandatnya kepada LBB. Kedudukan daerah mandate dapat lenyap apabila daerah tersebut sudah mampu menyelenggarakan kewajiban-kewajibannya sebagai Negara dan diakui sebagai Negara. Contoh daerah bekas mandate yang sudah menjadi Negara adalah Irak dan Palestina (bekas mandate Prancis).

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET