Ketiga kekuasaan Negara tersebut merupakan hasil pemikiran Pencerahan, yang melihat perlunya pembagian kekuasaan Negara pada lebih dari satu posisi atau lembaga secara berimbang untuk menghindari konflik terhadap individu-individu suatu masyarakat.
Tiga kekuasaan negara adalah: eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Fungsi
Kekuasaan eksekutif
Fungsi kekuasaan eksekutif adalah pelaksanaan kepemimpinan pemerintah, yang meliputi administrasi, penjabaran kebijakan publik, dan pelaksanaan strateginya di bidang yang diaturnya (baik federal, negara bagian, atau kota). Di dalam ketiga kekuasaan tersebut, juga bertanggung jawab mewakili lembaga negara.
Kekuatan legislatif
Fungsi kekuasaan legislatif cukup jelas, dan memiliki banyak partisipasi di media: membuat, menyetujui dan menolak undang-undang dalam sistem hukum. Selain itu, kekuatan legislatif bertanggung jawab atas kontrol akuntansi negara, menyetujui anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan yang direncanakan.
Surat Kuasa
Kekuasaan Kehakiman melengkapi ketiga kekuasaan tersebut secara seimbang, dan mempunyai fungsi mengadili dan menafsirkan hukum dalam kasus-kasus tertentu dalam masyarakat, menyelesaikan konflik melalui penerapan hukum.
Bagaimana cara mengutip?
Bilski E. (SF). Fungsi Tiga Kekuasaan Negara. Tersedia di: https://www.funcion.info/tres-poderes-del-estado/