Negara Dominion

Bentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation. Negara-negara yang terbagung dalam negara Dominion ini mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratu sebagai lambang persatuan mereka.

Negara-negara Dominion berhak dan bebas mengurus masalah politik dalam dan luar negerinya sendiri. Ketentuan tentang negara Dominion ini terdapat dalam pernyataan inferial conference pada 1926 dan dalam statue of westminster pada 1931. Dan  Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan dasar negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap negara (Dominion) boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris. Contoh-contoh negara dominion, antara lain: Afrika Selatan, Australia, Kanada, Pakistan, India dan Selandia Baru.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET