Fungsi utama pemungutan pajaka ialah untuk dapat memenuhi keuangan Negara maka pemerintah menggalakkan pemungutan pajak kepada seluruh lapisan masyarakat. Agar pemerintah dapat mengenakan pajak kepada seluruh lapisan masyarakat maka ada 3 asas pemungutan pajak yang digunakan oleh pemerintah yaitu :
-
Asas Domisili
Asas pemungutan pajak yang mengharuskan semua wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak kepada pemerintah Indonesia tanpa memandang dari mana asal-usul penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. -
Asas Kebangsaan
Asas pemungutan pajak yang mengharuskan semua wajib pajak yang berkebangsaan Indonesia untuk membayar pajak kepada pemerintah Indonesia, tanpa memandang tempat tinggal dan asal-usul penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. -
Asas Sumber
Asas pemungutan pajak yang mengharuskan semua wajib pajak yang mendapat penghasilan dari Indonesia harus membayar pajak kepada pemerintah Indonesia tanpa memandang kebangsaan dan domisili wajib pajak
Untuk mempermudah dalam pemungutan pajak dan untuk memenuhi rasa keadilan makan pada saat ini pemerintah menggunakan stelsel campuran terutama untuk menghitung pajak penghasilan dan menggunakan 3 asas diatas sebagai unsur dalam sistem perpajakan di Indonesia.