Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 yang berbunyi:

 

  1. Yang menjadi Subjek Pajak, adalah:
    • Orang Pajak.
    • Warisan yang belum terbagi.
  2. Badan yang terdiri dari PT, BUMN, BUMD atau dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  4. Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Subyek Pajak adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan. Subjek Pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan pabalia menerima atau memperoleh penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET