Pengertian Perbuatan Umum

publik perbuatan adalah dokumen yang tercatat di hadapan notaris, yang resmi memenuhi syarat untuk memberikan karakter publik untuk dokumen pribadi, kuasa mereka untuk ini atau itu tujuan dengan tanda tangannya dan kehadiran, tertentu event atau hak adil disahkan oleh pejabat ini, yang akan menandatangani bersama-sama dengan pemberi atau pemberi, juga membuktikan kapasitas hukum konten dan tanggal di mana itu dilakukan . Dengan kata lain, akta umum adalah suatu instrumen, alat notaris, yang akan memuat satu atau lebih pernyataan yang dibuat oleh orang-orang yang terlibat dalam akta atau kontrak yang bersangkutan.

Sementara itu, Notaris akan melengkapi dokumen tersebut dengan keterangan dan persyaratan hukum, baik yang tepat maupun yang khusus untuk masing-masing akta, sehingga pada akhir acara dimasukkan dalam protokol Notaris yang melakukan intervensi dan dalam hal-hal yang sesuai, sehingga mereka dapat didaftarkan dalam catatan publik yang relevan.

Ada banyak peristiwa, perjanjian dan kontrak yang dirayakan antara individu yang harus diformalkan dari perbuatan publik, sehingga dengan cara ini mereka memperoleh nilai pembuktian besok. Di antara yang paling penting bahwa ya atau ya harus dibingkai dalam akta publik adalah tindakan atau hak gadai real estat, konstitusi perusahaan komersial dan sipil dan bisnis-bisnis di mana perlu untuk mengubah dokumen pribadi menjadi publik, dengan semua ketelitian nilai yang diberikannya .

Agar suatu akta umum dapat dikabulkan, perlu ada pihak-pihak yang berkepentingan, atau jika tidak, diwakili oleh orang-orang yang berwenang bertindak sebagai wakil.

Pembelian dan penjualan properti, hipotek, pembuatan perseroan terbatas publik dan pemberian warisan adalah beberapa kasus yang paling sering di mana akta publik dieksekusi. Itu tidak dapat dibatalkan dan memiliki kekuatan hukum sedemikian rupa sehingga hanya dapat ditentang dengan cara hukum.

Topik dalam Penulisan Publik

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET