Pengertian Nepotisme

Nepotisme berarti lebih mengutamakan atau memilih saudara atau teman dekat dengan berdasarkan sebuah hubungan bukan berdasarkan kemampuan. Kata ini biasanya dipakai dalam konteks derogatori.

 

Misalnya, jika seseorang manajer menaikan atau mengangkat jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi tetapi buka saudara, manajer tersebut akan memiliki masalah sebab nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi kepada nepotisme merupakan bedasarkan sebuah naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilahan saudara.

Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Pengertian Kolusi

Definisi kolusi adalah permfakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang mana kerja sama tersebut dapat merugikan orang lain, masyarakat ataupun negara. Dalam KBBI kolusi adalah kerjasama secara diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan.

Pengertian Gratifikasi 

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik [1] Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET