Pengertian Hukum Administrasi

tepat administrasi adalah salah satu cabang dari fokus hukum pada analisis, organisasi dan klasifikasi peraturan yang berbeda terkait dengan administrasi publik, yaitu, dengan berbagai instansi yang merupakan bagian dari negara. Hukum administrasi tidak begitu dikenal atau seluas jenis hukum lainnya karena terutama berkaitan dengan badan-badan dan lembaga-lembaga tertentu dan bukan dengan fungsi masyarakat secara keseluruhan. Akan tetapi, pentingnya hukum administrasi terletak pada kemampuannya untuk mengatur dan menetapkan ketertiban dalam penyelenggaraan berbagai jenis jabatan dan fungsi yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas hidup penduduk.

Hukum administrasi muncul dalam konteks sejarah di mana monarki-monarki absolut besar Eropa mulai kehilangan kekuasaannya dalam menghadapi pendirian lembaga-lembaga baru serta penguatan lembaga-lembaga yang sudah ada. Tujuan hukum administrasi kemudian adalah untuk mengontrol dan mengatur operasi berbagai kegiatan, posisi dan fungsi yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan satu orang dan sekarang harus diatur dengan benar baik pada tingkat efisiensinya maupun pada tingkat hukum.. Pada saat-saat pertama, hukum administrasi mengambil sebagai lembaga sentral yang mendasarkan kekuasaannya pada lembaga legislatif dan konsultatif yang ada. Namun, dengan berlalunya waktu dan dengan tatanan sosial dan politik yang kompleks yang dihasilkan oleh masyarakat baru, banyak lembaga administratif muncul untuk menutupi ruang-ruang yang ditinggalkan oleh kekosongan kekuasaan monarki.

Salah satu unsur yang perlu diperhatikan adalah saat ini hukum administrasi menjalankan lingkup kekuasaannya atas semua lembaga dan entitas yang membentuk, tepatnya, administrasi publik. Dengan demikian, entitas yang bertanggung jawab atas masalah seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, masyarakat sipil, perusahaan publik, sekretariat dan kementerian, kantor publik yang berbeda, adalah contoh ruang di mana hukum administrasi menjalankan kontrol dan membuat undang-undang secara hukum untuk menentukan fungsi, tanggung jawab, batasan, kapasitas, dll.

Topik dalam Hukum Administrasi

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET