Lembaga Tinggi Negara (lapis pertama)

Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  5. Mahkamah Konstitusi (MK);
  6. Mahkamah Agung (MA); dan
  7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET