Kewajiban Advokat

Adapun kewajiban seorang advokat menurut Sukris Sarmadi adalah sebagai beriktu :

  1. Menjunjung kode etik profesi (pasal 26 UU No. 18/2003)
  2. Menegakkan hukum termasuk supremasi hukum dan hak asasi manusia (UU. No.18 tahun 2003 dan Bab II pasal 2 Kode Etik Advokat)
  3. Bersungguh-sungguh melindungi dan membela kepentingan kliennya dalam hal jasa hukum tertentu yang telah mereka perjanjikan. (pasal 4 huruf I, j dan k kode etik advokat)
  4. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan oleh undang-undang (pasal 19 (1) UU No. 18 tahun 2003)
  5. Menghormati lembaga peradilan sebagaiĀ officer of the courtdan segala perangkat didalamnya termasuk membantu hakim dalam mencari kebenaran.(Pasal 218 KUHAP)
  6. Bertingkah laku sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban sebagai advokat. (pasal 4 ayat 3 poin 5 UU No. 18 tahun 2003)
  7. Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan. (pasal 6 ayat 3 UU No. 18 tahun 2003)
  8. Melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum, bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. (pasal 4 ayat 3 UU No. 18 tahun 2003)
  9. Memberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi klien yang tidak mampu.(pasal 22 UU No. 18 tahun 2003)
  10. Menggunakan atribut khusus dalam sidang pengadilan perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (pasal 25 UU No. 18 tahun 2003)

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET