Adapun kewajiban seorang advokat menurut Sukris Sarmadi adalah sebagai beriktu :
- Menjunjung kode etik profesi (pasal 26 UU No. 18/2003)
- Menegakkan hukum termasuk supremasi hukum dan hak asasi manusia (UU. No.18 tahun 2003 dan Bab II pasal 2 Kode Etik Advokat)
- Bersungguh-sungguh melindungi dan membela kepentingan kliennya dalam hal jasa hukum tertentu yang telah mereka perjanjikan. (pasal 4 huruf I, j dan k kode etik advokat)
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan oleh undang-undang (pasal 19 (1) UU No. 18 tahun 2003)
- Menghormati lembaga peradilan sebagaiĀ officer of the courtdan segala perangkat didalamnya termasuk membantu hakim dalam mencari kebenaran.(Pasal 218 KUHAP)
- Bertingkah laku sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban sebagai advokat. (pasal 4 ayat 3 poin 5 UU No. 18 tahun 2003)
- Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan. (pasal 6 ayat 3 UU No. 18 tahun 2003)
- Melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum, bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. (pasal 4 ayat 3 UU No. 18 tahun 2003)
- Memberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi klien yang tidak mampu.(pasal 22 UU No. 18 tahun 2003)
- Menggunakan atribut khusus dalam sidang pengadilan perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (pasal 25 UU No. 18 tahun 2003)