Bentuk Kerjasama Negara Asean

Berikut ini merupakan Bentuk Kerjasama Negara Asean.

Kerjasama Politik Keamanan ASEAN

Kerjasama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan dan umumnya di dunia. Kerjasama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan instrumen politik seperti Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And Neutrality/ ZOPFAN), Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation /TAC in Southeast Asia),

dan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ). Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerjasama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF).

 

Beberapa kerjasama politik dan keamanan:

  • Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT);
  • Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT);
  • Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan;
  • Penyelesaian sengketa Laut China Selatan;
  • Kerjasama Pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional;
  • Kerjasama di bidang hukum; bidang imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antar parlemen;

Kerjasama Ekonomi ASEAN

Kerjasama ekonomi ditujukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonomian negara-negara anggota dalam menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Kerjasama ekonomi mencakup kerjasama-kerjasama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN (AFTA).

Beberapa kerjasama ekonomi adalah:

  1. Kerjasama di sektor industri yang dilakukan melalui Kerjasama Industri ASEAN (ASEAN Industrial Cooperation /AICO);
  2. Kerjasama di sektor perdagangan dilakukan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) melalui pemberlakuan Tarif Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff – CEPT) antara 5-10% atas dasar produk per produk, baik produk ekspor maupun impor guna menghilangkan kendala perdagangan di antara negara-negara ASEAN;
  3. Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (Free Trade Agreement/FTA);
  4. Kerjasama di sektor jasa yang meliputi kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi, pariwisata, dan keuangan;
  5. Kerjasama di sektor komoditi dan sumber daya alam;
  6. Kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan;
  7. Kerjasama di sektor energi dan mineral;
  8. Kerjasama di sektor usaha kecil dan menengah; dan
  9. Kerjasama dalam bidang pembangunan.

    Baca Juga Kajian Penting Tentang :

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET