Definisi Lembaga Negara Indonesia

Lembaga negara indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Konstitusi, hukum, atau peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibagi menjadi empat tingkat kelembagaan, yaitu:

  1. Lembaga yang didirikan oleh Konstitusi sebagai Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK dan KY;
  2. Lembaga yang ditetapkan oleh hukum sebagai Jaksa Agung, Bank Indonesia, Komisi, KPK, KPI, PPATK, dan sebagainya;
  3. Lembaga yang didirikan oleh peraturan pemerintah atau Keputusan Presiden; dan
  4. Didirikan oleh badan pengatur.

Lembaga ditingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:

  1. Institusi daerah yang dibentuk berdasarkan Konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah atau pengangkatan anggota Keputusan Presiden yang dibuat oleh Keputusan Presiden;
  2. Institusi daerah yang dibentuk oleh peraturan di tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggota yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat;
  3. Institusi daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
  4. Institusi daerah yang didirikan berdasarkan pengangkatan anggota Peraturan Gubernur ditunjuk oleh Keputusan Gubernur;
  5. Institusi daerah yang didirikan berdasarkan penunjukan Peraturan Gubernur yang anggotanya ditunjuk oleh Keputusan Bupati atau Walikota;
  6. Institusi daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota bahwa pengangkatan anggota yang ditentukan oleh Bupati atau Walikota; dan
  7. Institusi daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota pengangkatan anggota yang ditentukan oleh Bupati atau Walikota.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET