
Lembaga negara indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Konstitusi, hukum, atau peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibagi menjadi empat tingkat kelembagaan, yaitu:
- Lembaga yang didirikan oleh Konstitusi sebagai Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK dan KY;
- Lembaga yang ditetapkan oleh hukum sebagai Jaksa Agung, Bank Indonesia, Komisi, KPK, KPI, PPATK, dan sebagainya;
- Lembaga yang didirikan oleh peraturan pemerintah atau Keputusan Presiden; dan
- Didirikan oleh badan pengatur.
Lembaga ditingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
- Institusi daerah yang dibentuk berdasarkan Konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah atau pengangkatan anggota Keputusan Presiden yang dibuat oleh Keputusan Presiden;
- Institusi daerah yang dibentuk oleh peraturan di tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggota yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat;
- Institusi daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
- Institusi daerah yang didirikan berdasarkan pengangkatan anggota Peraturan Gubernur ditunjuk oleh Keputusan Gubernur;
- Institusi daerah yang didirikan berdasarkan penunjukan Peraturan Gubernur yang anggotanya ditunjuk oleh Keputusan Bupati atau Walikota;
- Institusi daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota bahwa pengangkatan anggota yang ditentukan oleh Bupati atau Walikota; dan
- Institusi daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota pengangkatan anggota yang ditentukan oleh Bupati atau Walikota.