Apa yang dimaksud dengan Surplus anggaran

Surplus anggaran adalah surplus fiskal yang diharapkan oleh Pemerintah ketika membuat anggaran untuk periode berikutnya. Biasanya satu tahun.

Administrasi publik memiliki kewajiban untuk membuat anggaran untuk mengetahui berapa pendapatan dan pengeluaran mereka di tahun depan. Oleh karena itu, mereka akan mengetahui terlebih dahulu apakah suatu Negara akan memiliki, atau tidak, surplus publik. Surplus yang telah dianggarkan oleh negara disebut dengan surplus anggaran. Karena surplus publik suatu negara tidak diketahui sampai periode berakhir, anggaran dan surplus publik sering digunakan secara sinonim.

Surplus fiskal berasal ketika administrasi publik berhasil mengumpulkan lebih banyak uang daripada yang diperlukan untuk memenuhi pengeluarannya. Ketika kita berbicara tentang himpunan administrasi publik suatu negara, ini dikenal sebagai surplus publik, sebuah konteks di mana mereka dapat dianggap sinonim, karena bagaimanapun juga, ini terkait dengan situasi akun umum administrasi publik.

Surplus: Pendapatan> Pengeluaran

Sangat penting bagi Negara untuk membuat anggaran yang tepat untuk mengetahui berapa banyak hutang yang harus dikeluarkan sepanjang tahun dan untuk mengatur item mana yang akan dibelanjakan atau diinvestasikan uangnya.

Kerugian dari surplus anggaran

Surplus fiskal sering dianggap sebagai tujuan yang ingin dicapai oleh negara. Namun, mereka seharusnya tidak terlalu besar. Surplus jangka panjang dapat merugikan inisiatif swasta. Dan inilah yang diterjemahkan menjadi pajak yang terlalu tinggi, yang mengurangi sumber daya ekonomi domestik yang dapat digunakan untuk memperluas investasi swasta dan penciptaan lapangan kerja.

Untuk itu, dalam melaksanakan anggaran negara perlu diketahui apakah akan terjadi surplus anggaran yang berlebihan dan oleh karena itu dianalisis apakah kelebihan uang tersebut dapat diinvestasikan secara efisien di suatu tempat.

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET