Dalam rangka menambah sumber-sumber penerimaan bagi bank serta untuk memberikan pelayanan kepada nasabahnya, bank menyediakan berbagai bentuk jasa. Penerimaan atau income yang berasal dari pemberian jasa-jasa ini desebut fee-based income. Bentuk- bentuk jasa yang ditawarkan bank antara lain adalah:
- Pengiriman uang,
- Letter of credit,
- Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor- impor yang mereka lakukan,
- Bank garansi, jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha,
- Kliring dan inkaso, penagihan warkat atau surat berharga yang berasal dari dalam kota sedangkan inkaso penagihan warkat dari luar kota,
- Kartu kredit dan Kartu Debet(ATM),
- Money changer
- Traveller’s check, cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata ini dapat digunakan untuk pembayaran ditempat- tempat tertentu seperi hotel, supermarket, dll.
- Telebanking,
- Custodian,
- Wali amanat,
- Standing order, dan
- Safe deposit box, pemberian pelayanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat penyimpanan surat-surat berharga milik nasabah.
Â