Usaha Bank Umum

Hal ini menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 6, usaha Bank Umum diantaranya yaitu:

  • Menghimpun dana dari masyarakat.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan nasabah.
  • Menempatkan atau meminjam dana dan atau meminjamkan dana kepada bank lain.
  • Menerima pembayaran dan melakukan perhitungan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain.
  • Melakukan penempatan dana antar nasabah dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • Dan melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis-Jenis Bank

Adapun jenis-jenis Bank Umum diantaranya yaitu:

1. Jenis bank menurut fungsinya

  1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
  2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).

2. Jenis bank menurut kepemilikannya

  1. Bank Milik Negara

Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.

  1. Bank Milik Swasta

Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.

  1. Bank Koperasi

Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)

3. Jenis bank menurut bentuk hukumnya

  1. bank berbentuk perseroan terbatas (PT);
  2. bank berbentuk firma (Fa);
  3. bank berbentuk badan usaha perseorangan;
  4. bank berbentuk koperasi.

4. Jenis bank menurut organisasinya

  • Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain;
  • Branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain;
  • correspondencĀ  banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET