Pengertian Pajak

Pajak merupakan pungutan atau iuran dari barang atau masyarakat ke kas negara yang berdasarkan undang – undang yang dapat dipaksakan tanpa imbalan langsung. Otoritas pajak yang dipungut berdasarkan hukum untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif agar mencapai sebuah kesejahteraan secara umum.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan Sebuah Lembaga yang mengelola perpajakan di Indonesia, salah satu direktorat jenderal yang di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET