Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Pada prinsipnya deposito hanya boleh dicairkan pada saat atau setelah jatuh tempo namun dalam praktek perbankan, deposan atau nasabah bisa menariknya yang masih out standing.

Penarikan deposito sebelum jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank, sebab bank harus menyiapkan dana untuk pembayaran yang belum jatuh tempo. Karena itu bank umum (konvensional) mengenakan penalty kepada nasabah bila penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo.Penalty dicatat sebagai pendapatan lain-lain bank. Ada beberapa cara mengenakan penalty yaitu :

  1. Penalty dihitung sebesar persentase tertentu dari bunga sebelum pajak.
  2. Penalty dihitung sebesar persentase tertentu dari bunga setelah pajak.
  3. Penalty dihitung sebesar persentase tertentu dari nominal deposito.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET