Apa yang dimaksud dengan Cagar Alam

Cagar Alam : Kawasan hutan yang dilindungi untuk mempertahankan/melestarikan jenis flora tertentu agar dapat berkembang baik secara alami.

Pengertian cagar alam menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan satwa, tumbuhan, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami, yang berarti kegiatan yang dapat dilakukan di cagar alam yaitu untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Secara hierarki,

berikut adalah posisi cagar alam dalam klasifikasi hutan di Indonesia.

• Kawasan Hutan Produksi

o Hutan Produksi Terbatas (HPT)

o Hutan Produksi Tetap (HP)

o Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
• Kawasan Hutan Lindung
• Kawasan Hutan Konservasi

o Kawasan Suaka Alam
 Cagar Alam (CA)
 Suaka Margasatwa (SM)

o Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)
 Taman Nasional (TN)
 Taman Wisata Alam (TWA)
 Taman Hutan Raya (Tahura)

o Taman Buru
2. Tujuan dan Manfaat Pembentukan
Kawasan suaka alam ini dibentuk bukan tanpa tujuan. Berikut adalah berbagai tujuan dan manfaat pembentukannya.

Tujuan

Tujuan dibentuknya salah satu kawasan konservasi ini adalah untuk melindungi ekosistem yang berada di sekitar cagar alam agar tetap lestari dan terlindungi dari risiko kepunahan.
2.2 Manfaat

Manfaat pembentukan kawasan suaka alam ini adalah sebagai berikut.

1. Melindungi tumbuhan dan hewan dari bahaya kepunahan
2. Melestarikan tumbuhan dan hewan agar tetap tumbuh dan berkembang
3. Menjaga kesuburan tanah
4. Menjaga kualitas kesegaran udara
5. Mengatur tatanan air baik di dalam kawasan hutan maupun di kawasan luar sekitar kawasan suaka alam ini
6. Memperkaya negara dengan komoditas flora, fauna, dan segala bentuk hasil hutan
7. Sebagai tempat wisata
8. Sebagai tempat praktik belajar dan kerja lapangan
9. Sebagai tempat penelitian
10. dan lain-lain

Karakteristik Cagar Alam

Setelah memahami Pengertian Cagar Alam, berikut ini karakteristik yang menjadi penentuan kawasan cagar alam diantaranya:
• Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuh-tumbuhan dan ekosistem.
• Mewakili formasi dari biota tertentu dan unit penyusunnya.
• Mempunyai kondisi alam yang alami dan belum terganggu oleh campur tangan manusia.
• Mempunyai komunitas tumbuh-tumbuhan dan ekosistem yang langka ataupun keberadaannya hampir punah.
• Mempunyai ciri khas potensi sehingga menjadi contoh bagi ekosistem yang akan keberadaannya membutuhkan upaya pelestarian dan perlindungan.
• Luasnya yang cukup dalam bentuk tertentu, yang nantinya untuk mendukung pengelolaan dan menjamin kelangsungan ekologis secara alami.

Sebagai kawasan konservasi, cagar alam juga dipakai untuk dunia ilmu pengetahuan. Dimana para ilmuwan dapat mempelajari dan membudidayakan jenis fauna dan flora yang langka. Karena diperuntukkan sebagai kawasan konservasi, cagar alam di larang dijadikan sebagai tempat wisata atau tujuan komersil.

Sebuah ekosistem, dapat menjadi cagar alam jika memenuhi syarat berikut:

1. Memiliki ekosistem yang unik
2. Terdapat jenis fauna dan flora yang dilindungi
3. Ekosistem belum mengalami kerusakan parah atau kehancuran
4. Ekosistem masih bersifat alami
5. Memiliki luas yang cukup

Indonesia sendiri sebagai negara yang di apit dua benua dan dua samudra, memiliki banyak jenis fauna dan flora. Beberapa jenis fauna dan flora di Indonesia, dianggap langka atau punah. Oleh karena itu, indonesia sendiri memiliki banyak cagar alam yang tersebar di seluruh indonesia. Total terdapat 237 cagar alam yang ada di Indonesia, dengat total luasnya mencapai 4.730.704 hektar.

Beberapa contoh cagar alam yang ada di Indonesia adalah:

1. Bukit Kelam, Kalimantan Barat. Yang dilindungi adalah pohon meranti, angrek dan bangeris.
2. Arjuni, Jawa Timur. Yang dilindungi adalah hutan alpina dan hutan cemara.
3. Krakatau, Selat Sunda. Yang dilindingi adalah jenis jamur dan paku- pakuan.
4. Reflesia, Bengkulu. Yang dilindungi adalah bunga raflesia
5. Taman Laut, Maluku. Yang dilindungi adalah terumbu karang.
6. Sibolangit, Sumatra Utara. Yang dilindungi adalah bunga lebah dan bunga bangkai.
7. Padang Luwai, Kalimantan Timur. Yang dilindungi adalah angrek hitam.

Pengertian Suaka Marga Satwa

Suaka marga satwa adalah sebuat lahan, tanah, atau hutan yang diperuntukkan untuk melindungi hewan- hewan yang terancam punah. Suaka marga satwa dapat dilakukan di dalam habitat aslinya, atau dengan mambuat habitat buatan yang sangat mirip dengan habitat aslinya. Suaka marga satwa buatan terpaksa dilakukan, jika habitat asli fauna tersebut tidak dapat di perbaiki, atau dalam proses perbaikan.

Berbeda dengan cagar alam yang melakukan konservasi pada fauna dan flora, dalam suaka marga satwa lebih dikhususkan pada konservasi jenis- jenis fauna yang terancam punah. Selain untuk konservasi, suaka marga satwa juga diperuntukkan untuk perkembangan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan di pakai untuk dapat mempelajari pola perilaku hewan juga untuk mengembang biakan jenis satwa- satwa yang langka. Daerah suaka marga satwa, juga tidak dapat dijadikan sebagai tempat wisata atau dengan tujuan komersil.

Sebuah ekosistem dapat dijadikan sebagai suaka marga satwa, jika memenuhi syarat berikut:

1. Terdapat satwa yang langka.
2. Sebagai tempat berkembang biak satwa langka
3. Keanekaragaman hatai masih tinggi
4. Masih menjadi tempat untuk bermigrasi bagi hewan
5. Memiliki luas yang cukup
6. Ekosistem belum mengalami kerusakan parah atau masih alami

Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman flora dan fauna. Beberapa fauna adalah hewan endemik yang terancam punah. Di indonesia sendiri, memiliki total 75 macam suaka marga satwa. Ke 75 macam suaka marga satwa ini dibagi menjadi 2, yaitu 71 untuk jenis suaka marga satwa di darat, dan 4 untuk jenis suaka marga satwa di perairan atau laut. Suaka marga satwa melindungi segala betuk fauna. Mulai dari fauna di darat, fauna yang bisa terbang,dan fauna yang habitatnya di air.

Beberapa contoh suaka marga satwa yang ada di indonesia antara lain:

1. Buruman, Sumatra Utara. Melindungi gajah dan harimau Sumatra
2. Danau Pulau Besar, Riau. Melindungi ikan arwana
3. Dangku, Riau. Melindungi harimau, beruang madu, rusa, dan burung rangko
4. Bukit batu, Riau. Melindungi orang utan, tapir, dan harimau
5. Pulau Bawean, Jawa Timur. Melindungi rusa.
6. Meru Betiri, Jawa Timur. Melindungi penyu hijau, penyu blimbing, rusa dan banteng
7. Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Melindungi kera hidung panjang dan orang utan
8. Lore Lindu, Sulawesi Tenggara. Melindungi anoa, rusa, dan babi hutan

Manusia adalah salah satu penyebab keseimbangan ekosistem menjadi terganggu. Oleh karena itu, penting bagi manusia untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta menjaga keanekaragaman flora maupun fauna yang ada di bumi.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET