Landasan Untuk Memperjuangkan Keadilan

Dalam Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa menciptakan keadilan sosial merupakan salah satu tugas utama Republik Indonesia. Denan demikian, segala bentuk ketidakadilan tidak boleh dibiarkan di bumi Indonesia. Negara dan segala alat negara berkewajiban untuk menciptakan jalur-jalur dan prasarana-prasarana ekonomis, politis, sosial, dan budaya yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi segenap warga Indonesia.

Tuntutan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 yang menentukan bagaimana perekonomian nasional harus disusun.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET