Fungsi dan peranan advokat dalam proses penegakan hukum

Peran dan fungsi advokat tidak akan lepas dari yang namanya penegakan hukum, khususnya di Indonesia. Pola penegakan hukum dipengaruhi oleh tingkat perkembangan masyarakat, tempat hukum itu berlaku atau diberlakukan (locus tempus). Dalam masyarakat yang sederhana,pola penegakan hukumnya dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang sedehana pula, namun dalam perkembangan masyarakat yang modern atau bisa dikatakan sedikit lebih maju perkembangannya yang memiliki tingkat rasionalitas dan tingkat spesialisasi dan differensiasi yang begitu tinggi,pengognisasian penegakan hukum menjadi lebih kompleks dan birokratis dalam proses penegakan hukumnya.

Sebagai akibatnya, penegakan hukum bukan lagi berbicara tentang orang yang menjadi apaarat penegak hukum tersebut,tapi juga organisasi yang mengatur dan mengoprasionalisasikan proses penegakan hukum tersebut. Secara sosiologis, ada suatu jenis hukum yang mempunyai daya laku bisa lebih kuat dibanding hukum yang lain. Banyak didapati hukum yang ada sebagai produk dari sebuah kekuasaan tidak sesuai dengan kenyataanya dengan hukum yang nyata di masyarakat. Maka berdasarkan pada fenomena tersebut, fungsi dan peranan advokat dalam upaya penegakan hukum menurut ketentuan pasal 5 ayat (1) undang-undangĀ  no.18 tahun 2003 tentang advokat dan lainnya adalah secara garis besar sebagai berikut:

  1. Advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijaminoleh hukum dan peraturn perundang-undangan. Artinya profesi advokat bisa disamakan denganĀ  kedudukan penegak hukum lainnya dalammenegakan hukum dan keadilan.
  2. Memberikan bantuan hukum kepada setiap orang yang membutuhkan dengan tidak boleh membedakan antara ras, suku, dan agama dalam melakukan praktek penegakan hukum tersebut.
  3. Menjunjung tinggi nilai keadilan dan morlitas serta kebenaran.
  4. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
  5. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus menerus (continues legal education) untuk memperluas wawasn keilmuannya.
  6. Membela kepentingan klien (litigsi) diluar pengadilan dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation).
  7. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (pro bono publico).
  8. Memberikan pelayanan hukum (legal service), konsultasi hukum (legal consultation),nasehat hukum (legal advice), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information), dan dan menyusun kontrak-kontrak atau perjanjian (legal drafting).
  9. Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran.
  10. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
  11. Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat.
  12. Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat.
  13. Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional mauoun internasional.
  14. Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET