Hak Istimewa VOC

Hak-hak istimwa yang tercantum dalam Oktroi (Piagam atau Charta) pada tanggal 20 Maret 1602 antara lain yaitu sebagai berikut:

  1. Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri.
  2. Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk :
  • memelihara angkatan perang
  • memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian
  • merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda
  • memerintah daerah-daerah tersebut
  • menetapkan/mengeluarkan mata-uang sendiri
  • memungut pajak.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET