
Hak-hak istimwa yang tercantum dalam Oktroi (Piagam atau Charta) pada tanggal 20 Maret 1602 antara lain yaitu sebagai berikut:
- Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri.
- Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk :
- memelihara angkatan perang
- memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian
- merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda
- memerintah daerah-daerah tersebut
- menetapkan/mengeluarkan mata-uang sendiri
- memungut pajak.