Definisi Plebisit

Dalam ranah demokrasi, warga negara dapat mengekspresikan pendapat politiknya dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui plebisit, yang terdiri dari konsultasi semua warga negara yang memiliki hak untuk memilih sehingga mereka dapat berbicara tentang masalah kepentingan umum. Artinya, plebisit adalah instrumen demokrasi partisipatif. Adapun asal usul istilah tersebut berasal dari bahasa latin plebiscitum yang berarti undang – undang yang diajukan oleh rakyat, karena merupakan scitum atau ketetapan yang diumumkan oleh rakyat jelata yaitu rakyat biasa.

Jenis-jenis plebisit

Dalam politik kita berbicara tentang tindakan plebisit, yang dapat dilakukan oleh inisiatif rakyat atau atas inisiatif para penguasa suatu bangsa. Ada dua jenis plebisit: konsultatif dan mengikat. Yang pertama adalah di mana warga negara memberikan suara mereka untuk membuat pendapat mereka diketahui, yaitu untuk menyampaikan kriteria mereka dalam kaitannya dengan inisiatif politik (dalam hal ini hasil jajak pendapat tidak harus diterapkan sebagaimana adanya. pertanyaan sederhana).

Plebisit yang mengikat berjalan lebih jauh, karena ini adalah jajak pendapat yang hasilnya di tempat pemungutan suara harus diterapkan dengan cara yang wajib.

Contoh sejarah ilustratif dari plebisit konsultatif adalah salah satu yang terjadi di Argentina pada tanggal 25 November 1984 untuk mengetahui kriteria warga negara pada perjanjian Perdamaian yang disepakati dengan Chili untuk menyelesaikan konflik Beagle (perselisihan kedaulatan beberapa pulau terletak di Kanal Beagle).

Umumnya, plebisit dilakukan melalui satu atau beberapa pertanyaan dan dengan dua kemungkinan jawaban, ya atau tidak. Meskipun dalam setiap teks konstitusi terdapat definisi hukum tentang apa yang dipahami oleh plebisit, umumnya sebagian besar konsultasi plebisit memenuhi persyaratan berikut: bahwa konsultasi adalah usul presiden suatu negara, bahwa konsultasi tersebut disetujui oleh salah satu pihak dalam konstitusi. wakil rakyat dan akhirnya musyawarah itu disetujui oleh mayoritas rakyat yang berhak memilih. Akibatnya, plebisit dilakukan sebagai hari pemilihan, sedemikian rupa sehingga warga negara menunjukkan ya atau tidak sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan.

Perbedaan antara referendum dan plebisit

Meskipun kedua konsep serupa, mereka tidak setara. Referendum adalah seruan di mana orang-orang mengekspresikan keinginan mereka melalui pemungutan suara dan dalam kaitannya dengan masalah yang mempengaruhi warga negara secara keseluruhan (misalnya, di Spanyol pada tanggal 6 Desember 1978, orang Spanyol menyatakan dalam referendum dukungan mayoritas mereka untuk UUD yang disepakati oleh wakil rakyat).

Oleh karena itu, referendum merupakan mekanisme partisipasi di mana suatu proposal disahkan atau tidak. Sebaliknya, dalam plebisit, rakyat atau penguasa membuat prakarsa (pengusulan norma hukum) yang nantinya akan dilakukan pemungutan suara.

Foto: iStock – Martin Cvetkovi / George Clerk

Topik dalam Plebisit

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET