Definisi Negara Pengepungan

Status situsSuatu bangsa dapat menghadapi beragam situasi ekstrim dan luar biasa. Untuk menghadapinya dan mencoba menyelesaikannya, perlu mengambil tindakan yang sama ekstrem dan kuatnya. Keadaan pengepungan justru merupakan respons hukum terhadap situasi serius: pemberontakan suatu kelompok, invasi tentara asing, atau perang saudara di wilayahnya sendiri. Untuk alasan ini, itu dianggap setara dengan keadaan perang.

Setiap negara memiliki undang – undangnya sendiri dalam hal ini, yang menetapkan prosedur hukum untuk memutuskan keadaan pengepungan, yaitu siapa yang diberi wewenang untuk membuat resolusi ini, dalam keadaan khusus apa dan apa dukungan yang diperlukan untuk melakukannya. Sebagai aturan umum, yang memiliki wewenang untuk mengambil tindakan ini adalah presiden suatu negara dan harus disahkan oleh sebagian besar perwakilan kedaulatan nasional.

Konsekuensi dari keadaan pengepungan

Setelah keadaan pengepungan ditetapkan, yang paling umum adalah penduduk memiliki serangkaian pembatasan kebebasan mereka, misalnya, untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain, untuk bertemu atau keluar di jalan dengan bebas selama periode pengepungan. waktu tertentu. Pembatasan ini dimaksudkan untuk tidak meningkatkan kemungkinan gangguan dan untuk menjamin keselamatan penduduk secara keseluruhan. Agar pembatasan menjadi efektif, legislatif sering kali memberikan kekuatan luar biasa kepada militer untuk menegakkan ketertiban.

Harus diperhitungkan bahwa keadaan pengepungan bertentangan dengan kebebasan warga negara. Namun, dipahami bahwa tindakan ini memiliki tujuan untuk menghindari kejahatan yang lebih besar dan, ketika situasi luar biasa diselesaikan, untuk dapat kembali normal dan bagi warga negara untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.

Situasi atipikal dan luar biasa lainnya

Ketentuan hukum tentang keadaan pengepungan bukanlah satu-satunya resolusi untuk memerangi ancaman apa pun, karena ada tokoh hukum lain yang memiliki kesamaan.

Status situs2– Status waspada diterapkan dalam kasus-kasus di mana suatu negara di beberapa bagian wilayah mengalami krisis kesehatan (misalnya, epidemi), bencana alam atau bencana lainnya ( kontaminasi makanan, kekurangan makanan atau masalah serius dalam komunikasi ).

– Pengecualian terkait dengan gangguan jalan yang serius yang mengubah perdamaian sosial dan membahayakan koeksistensi. Ini adalah tindakan luar biasa dan biasanya disertai dengan pembatasan sementara atas beberapa hak dan kebebasan, tetapi tidak seserius keadaan pengepungan.

– Situasi jam malam berfokus pada larangan beredar bebas di jalan-jalan kota atau wilayah selama jam-jam tertentu selama periode yang ditentukan. Ini adalah tindakan yang bertujuan untuk mencegah kemungkinan penjarahan atau situasi kekerasan dalam situasi darurat.

Masalah di Negara Pengepungan

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET