Apa yang dimaksud dengan Demokrasi

Demokrasi adalah sebagai bentuk organisasi sekelompok orang, di mana kepemilikan kekuasaan berada di semua anggotanya. Dengan demikian, pengambilan keputusan menanggapi kehendak umum.

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno dan dibentuk dari kata demos (“rakyat”) dan kratós (“kekuasaan”, “pemerintah”). Konsep tersebut mulai digunakan pada abad ke-5 SM, di Athena.

Dalam praktiknya, demokrasi merupakan bentuk penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Melalui mekanisme partisipasi langsung atau tidak langsung, rakyat memilih wakil-wakilnya. Dikatakan bahwa demokrasi adalah bentuk koeksistensi sosial di mana semua penduduk bebas dan setara di depan hukum, dan hubungan sosial dibangun menurut mekanisme kontrak.

Klasifikasi pemerintahan yang dilakukan oleh Plato dan Aristoteles masih tetap pada intinya. Monarki adalah pemerintahan satu orang, sedangkan demokrasi adalah bentuk pemerintahan “banyak orang” (Plato) atau “lebih banyak” (Aristoteles).

Ketika keputusan diambil langsung oleh rakyat, orang berbicara tentang demokrasi langsung. Pada gilirannya, demokrasi tidak langsung atau perwakilan mengacu pada sistem di mana keputusan diambil oleh orang-orang yang diakui oleh rakyat sebagai perwakilan sah mereka. Perlu dicatat bahwa demokrasi partisipatif muncul ketika model politik memungkinkan warga negara untuk mengatur diri mereka sendiri untuk memberikan pengaruh langsung pada keputusan publik.

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET