Apa yang dimaksud dengan Reboisasi

Reboisasi adalah Reboisasi merupakan penanaman kembali hutan yang sudah ditebang, hutan tandus atau hutan yang gundul. Reboisasi bermanfaat dalam peningkatan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu yang berasal dari udara, mengembangkan kembali habitat dan ekosistem alam, pencegahan pemanasan global dengan menangkap karbon dioksida dari udara dan juga memanfaatkan hasilnya terutama kayu.

Reboisasi adalah penanaman hutan yang sudah gundul karena di tebang atau sebab bencana alam seringkali dilaksanakan pada hutan atau lahan kosong atau gundul. Hutan yang dimaksud disini yaitu hutan yang telah ditetapkan oleh peraturan.

Dengan seperti itu, membuat hutan yang baru ada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, lahan gundul ataupun pada lahan kosong lain yang terletak pada kawasan hutan tersebut masuk dalam reboisasi.

Reboisasi berkaitan dengan proses penghijauan, dengan menjalankan penggalakan penghijauan sehingga lingkungan sekelilingnya akan lebih sejuk untuk ditinggali, membuat air tersedia dan terjamin serta dapat meningkatkan kesuburan tanah. Dan juga kegiatan reboisasi bisa menurunkan pemanasan global (global warming).

Manfaat Reboisasi
Manfaat dari reboisasi yaitu untuk menjaga keseimbangan alam karena lama membutuhkan penyeimbang supata manusia hidup dengna baik, dan juga reboisasi memiliki manfaat dalam pencegahan terjadinya banjir, akar dari pohon akan terlindung oleh tanah dan menahan air supaya tidak turun kebawa dan menjadikan banjir.

Tujuan Reboisasi
Tujuan dari reboisasi atau penanaman hutan kembali adalah sebagai tindakan dalam meningkatkan kualitas hidup makhluk hidup utamanya manusia melalui kualitas peningkatan sumber daya alam.

Pengertian Reboisasi, Manfaat, Tujuan, Fungsi
Fungsi Reboisasi
Fungsi dari reboisasi atau penanaman hutan kembali yaitu sebagai berikut:

Sebagai pelestarian Sumber Daya Alam (SDA)
Unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan juga memiliki potensi untuk memenuhi keperluan manusia, yang bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Maka perbuatan eksploitasi harus diikuti dengan peraturan dalam memanfaatkan dan melestarikan dari sumber daya alam (SDA).
Untuk mengurangi pencemaran lingkungan
Pencemaran lingkungan hidup utamanya pencemaran pada udara karena polusi asap kendaraan bermotor dan industri, dengan tingginya pengguna kendaraan bermotor dan aktivitas industri seperti pabrik dan pertambangan sudah banyak merusak ekosistem hidup, untuk itu harus dilakukan penanaman kembali atau saat ini lebih dikenal dengan kegiatan Go Green supaya bisa mencegah atau mengatasi global warming.
Sebagai pelestarian hutan dan pencegahan terdapatnya bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya.
Sebagai peningkatan SDA (Sumber Daya Alam) dan pelestarian.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET