Apa yang dimaksud dengan Piracy

Piracy : istilah lain untuk menyatakan pembajakan karya cipta orang lain.

Piracy adalah setiap bentuk perbanyakan atau pemakaian software tanpa ijin atau di luar dari apa yang telah diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta dan perjanjian lisensi, contoh: Pembajakan aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV, dll). Secara moral, hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain, selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal.

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
.Memasukkan perangkat lunak ke harddisk
.Softlifting, pemakaian lisensi meleihi kapasitas
.Penjualan CDROM ilegal
.Penyewaan perangkat lunak ilegal
.Download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :
.Lebih murah dibandingkan membeli lisensi asli
.Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
.Manusia cenderung mencoba ‘hal’ baru
.Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
.Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET