
Diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan yaitu antara:
- Wewenang Ratione Personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah)
- Wewenang Ratione Material (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan)
-
Wewenang Ratione Personae
Pasal 34(1) Statuta menyatakan : bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara dimuka mahkamah.
Artinya : individu/ oragnisasi-oragnisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di muka mahkamah tersebut.
Pasal 34 (1) Statuta hanya diperbolehkan negara-negara untuk memajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun ayat (2) dan (3) pasal tersebut memberikan kemungkinan kerjasama dengan organisai organisasi internasional.
-
Wewenang Ratione Material
Pasal 36 (1) Statuta dengan jelas menyatakan bahwa:
Wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian – perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku.
Wewenang Mahkamah bersifat Fakultatif:
Artinya: bahwa bila terjadi suatu sengketa antara dua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah. (Tanpa adanya persetujuan dari pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut.)
Menuurut pasal 36 Piagam Mahkamah Peradilan Internasional (MPI) maka negara-negara yang menyetujui Piagam MPI dapat menyatakan setiap waktu bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan mahkamah.
Keputusan-keputusan yang dimaksud tersebut dapat mengenai persenketaan tentang:
-
- penafsiran perjanjian
- soal-soal yang menyinggung hukum internasional
- adanya suatu hal yang mengakibatkan pelanggaran perjanjian internasional yang dilakukan oleh salah satu pihak.
- Jenis/besarnya ganti rugi yang akan dibayar berhubungan dengan pelanggaran suatu kewajiban perjanjian internasional
Sumber-sumber hukum yang digunakan Mahkamah Internasional
Mahkamah membuat keputusan-keputusan menurut hukum internasional. Dalam menentukan keputusan-keputusan itu mahkamah mempergunakan sumber tersebut dalam pasal 38 Piagam MPI yaitu:
- Konvensi internasional
- Kebiasaan internasional
- Prinsip-prinsip umum hukum
- Keputusan peradilan internasional
- Ajaran pakar hukum dari berbagai negara(doktrin)