Wewenang Mahkamah Internasional

Diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan yaitu antara:

  1. Wewenang Ratione Personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah)
  2. Wewenang Ratione Material (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan)
  • Wewenang Ratione Personae

Pasal 34(1) Statuta menyatakan : bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara dimuka mahkamah.

Artinya : individu/ oragnisasi-oragnisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di muka mahkamah tersebut.

Pasal 34 (1) Statuta hanya diperbolehkan negara-negara untuk memajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun ayat (2) dan (3) pasal tersebut memberikan kemungkinan kerjasama dengan organisai organisasi internasional.

 

  • Wewenang Ratione Material

Pasal 36 (1) Statuta dengan jelas menyatakan bahwa:

Wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian – perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku.

Wewenang Mahkamah bersifat Fakultatif:

Artinya: bahwa bila terjadi suatu sengketa antara dua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah. (Tanpa adanya persetujuan dari pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut.)

Menuurut pasal 36 Piagam Mahkamah Peradilan Internasional (MPI) maka negara-negara yang menyetujui Piagam MPI dapat menyatakan setiap waktu bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan mahkamah.

Keputusan-keputusan yang dimaksud tersebut dapat mengenai persenketaan tentang:

    • penafsiran perjanjian
    • soal-soal yang menyinggung hukum internasional
    • adanya suatu hal yang mengakibatkan pelanggaran perjanjian internasional yang dilakukan oleh salah satu pihak.
    • Jenis/besarnya ganti rugi yang akan dibayar berhubungan dengan pelanggaran suatu kewajiban perjanjian internasional

 

Sumber-sumber hukum yang digunakan Mahkamah Internasional

Mahkamah membuat keputusan-keputusan menurut hukum internasional. Dalam menentukan keputusan-keputusan itu mahkamah mempergunakan sumber tersebut dalam pasal 38 Piagam MPI yaitu:

  1. Konvensi internasional
  2. Kebiasaan internasional
  3. Prinsip-prinsip umum hukum
  4. Keputusan peradilan internasional
  5.  Ajaran pakar hukum dari berbagai negara(doktrin)

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET