Waktu Dilakukan Qadha yang Tepat

Waktu dilakukannya untuk mengqadha puasa ramadhan yaitu ketika bulan ramadhan selesai hingga datangnya bulan ramadhan berikutnya. Terdapat anjuran untuk menyegerakan qadha. Supaya cepat gugur kewajibannya.

Mazhab Syafi’i berpendapat wajib melaksanakan qadha dengan segera apabila pembatalan puasa di bulan ramadhan itu terjadi tanpa adanya uzur syar’i. Bagi orang yang punya tanggungan qadha puasa ramadhan, makruh hukumnya berpuasa sunnah. Jadi, sebaiknya dilakukan qadha puasa terlebih dahulu.

Jika seseorang menunda pelaksanaan qadha sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya, jumhur berpendapat bahwa sesudah menjalani puasa Ramadhan, wajib mengqadha puasa ramadhan tahun sebelumnya. Selain itu, juga diwajibkan membayar fidyah.

Akan tetapi, tidak sah melakukan qadha pada hari-hari yang dinyatakan terlarang untuk melakukan puasa. Misalnya seperti hari raya idul fitri, waktu yang sudah dinazharkan untuk berpuasa (misalnya hari-hari pertama bulan Dzulhijjah), maupun pada hari-hari bulan Ramadhan pada tahun tersebut. Qadha harus ditunaikan sesuai dengan jumlah hari waktu ramadhan.

Jika qadhanya belum ditunaikan hingga tiba Ramadhan berikutnya, maka hukumnya menurut para ulama:

  • Malik, syafi’i, dan Ahmad berpendapat wajib Qadha dan Kafarat.
  • Hasan Basri dan Ibrahim an-Nakha’i berpendapat wajib qadha tanpa kafarat

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET