Apa yang dimaksud dengan Hak Paten

Hak Paten : hak yang diberikan pemerintah atas invensinya

Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Jangka Waktu Hak Paten adalah :
. Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
. Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Pengertian Hak Paten Sederhana
Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Cara memperoleh Hak Paten adalah :
. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
. Permohonan harus memuat :
1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7. judul Invensi;
8. klaim yang terkandung dalam Invensi;
9. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11. untuk memperjelas Invensi; dan
12. abstrak Invensi.

Mengapa Perlu Hak Paten
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat dituntut secara hukum.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET