Tingkatan Lembaga Peradilan

Berdasar tingkatannya, peradilan di Indonesia terdiri atau sebagai berikut :

  1. Pengadilan tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer.
  2. Pengadilan tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama,pengadilan tinggi tata usaha, dan pengadilan tinggi militer.
  3. Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Meskipun lembaga ini berkaitan dengan kehakiman, tetapi bukan merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 24B UUD 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martaat, serta perilaku hakim.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET