“Aturan Emas” pengeluaran pemerintah adalah kebijakan fiskal yang menyatakan bahwa pemerintah hanya boleh meningkatkan pinjaman untuk berinvestasi dalam proyek yang akan membuahkan hasil di masa depan. Berdasarkan Peraturan tersebut, kewajiban dan pengeluaran yang ada harus dibiayai melalui perpajakan, dan tidak menerbitkan utang negara baru.