Sistem Hukum Nasional

Sebelumnya kita harus mengerti apa itu politik hukum nasional, politik hukum nasional adalah kebijakan dasar penyelenggara negara (republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai nilai yang berlaku dimasyrakat untuk mencapai tujuan negara (Republik Indonesia) yang dicita citakan. Tujuan politik hukum nasional itu dapat dilihat dari 2 aspek yaitu

  • Sebagai suatu alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki,
  • Dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita cita bangsa Indonesia yang lebih besar.

Demikianlah artikel dari internet.co.id mengenai Pengertian Hukum : Bidang, Sistem, Sejarah, Definisi, Sumber, Asas, Perkembangan, Politik, Perdagangan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET