Sistem Hukum Di Indonesia

Negera Indonesia adalah  Negara yang berdaulat. Negera Indonesia juga Negara hukum. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negera Indonesia adalah negera hukum” untuk mewujudkan Negara hukum maka segara penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional mutlak diperlukan.

Sampai sekarang ini, bangsa Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum dan belum dibuat yang baru sesuai dengan UUD 1945 maka Indonesia memperlakukan hukum-hukum warisan Kolonial yang tentu saja pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan Negara hukum Indonesia.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini telah dilakukan kodifikasi. Sebagian besar dari aturan – aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab undang-undang, yaitu KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana subvensif, dan tindak pidana terorisme. Selain sudah terkodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi, artinya berlaku bagi semua golongan rakyat Indonesia.

Selain tertuang dalam hukum yang telah dikodifikasi, seperti KHUP diatas, norma-norma hukum dapat kita temukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, contohnya undang-undang. Dalam undang-undang, ada rumusan norma hukum yang berisi perintah atau larangan. Pelanggaran atas norma hukum tersebut diancam dengan sanksi.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET