Pengertian Penalaran Hukum

Penalaran HukumIde penalaran menyinggung konsep akal, kemampuan manusia untuk memahami realitas. Dengan cara ini, melalui penalaran dan penggunaan bahasa kita, kita dapat menggambarkan beberapa aspek realitas. Jika kita menerapkan konsep penalaran ke bidang hukum kita menggunakan penalaran hukum.

Pilar yang membangun Penalaran Hukum

Beberapa unsur campur tangan dalam penalaran hukum secara gabungan. Di satu sisi, hukum-hukum logika formal, yaitu, hukum rasional pemikiran tanpa yang tidak mungkin untuk berdebat dengan benar atau untuk mengembangkan wacana yang koheren. Di sisi lain, ada unsur dialektika, yang dalam arti sempit berarti teknik percakapan. Terakhir, proses argumentasi digunakan berdasarkan norma-norma yang tercermin dalam hukum.

Dengan ketiga unsur tersebut, penalaran hukum bertujuan untuk mencapai suatu kesimpulan dalam konteks situasi yang problematik. Pada saat yang sama, dalam proses argumentasi hukum ada keadaan yang nyata: apa yang ditegaskan harus tunduk pada aturan hukum dan prosedur hukum yang ditetapkan.

Pengembangan penalaran hukum

Ketika mencapai suatu kesimpulan dalam kerangka hukum, seseorang harus mulai dari argumen utama, yaitu tesis tertentu. Berdasarkan itu, disajikan serangkaian argumen pelengkap yang memperkuat argumen utama. Dengan kata lain, ide atau argumen pelengkap bertindak sebagai penguatan, sedemikian rupa sehingga alasan disajikan yang mendukung atau membenarkan pendekatan umum. Agar proses ini dilakukan dengan benar, serangkaian unsur harus digunakan: referensi ke aturan, kriteria pembenaran, dan interpretasi aturan itu sendiri.

Penalaran hukum melibatkan penggunaan deduksi dan induksi, dua metode argumentasi yang berlawanan yang merupakan bagian dari setiap penalaran yang benar (deduksi dimulai dari ide umum atau hukum dan mencapai kasus tertentu dan induksi dimulai dari data konkret dan dari mereka kesimpulan yang lebih umum adalah tercapai).

Alat argumen, seperti yurisprudensi

Penalaran Hukum2Dalam penalaran hukum dimungkinkan untuk menggunakan strategi argumentatif yang berbeda. Salah satunya dapat menjadi daya tarik dari preseden hukum, yaitu yurisprudensi. Hal ini juga layak untuk menggunakan argumen otoritas atau banding ke realitas fakta.

Terakhir, dalam semua penalaran hukum terdapat unsur argumentasi yang tidak tepat teknis (norma, argumentasi teknis, metode deduktif atau induktif atau sumber logika formal), karena dalam semua wacana hukum terdapat komponen persuasif, yaitu dimaksudkan untuk meyakinkan seseorang (juri atau hakim).

Topik dalam Penalaran Hukum

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET