Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri sesuai dengan hukum. Secara harfiah, kata yang berasal dari otonomi daerah dan otonomi daerah.

Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau hukum, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur diri sendiri atau otoritas untuk membuat peraturan untuk mengelola rumah tangganya sendiri. Sementara wilayah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas.

 

Selain pelaksanaan otonomi daerah dengan mengacu pada hukum, serta pelaksanaan tuntutan globalisasi harus diberdayakan dengan memberikan otoritas lokal yang lebih luas, lebih realistis dan bertanggung jawab, terutama dalam mengelola, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi di masing-masing daerah.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET