Pengertian Kejahatan Kesehatan

Kejahatan-KesehatanKonsep hukum kejahatan berlaku untuk wilayah tertentu dalam kode legislatif yang berbeda. Dengan cara ini, ada kejahatan terhadap properti, lingkungan, warisan dan, seperti dalam kasus yang dihadapi, kejahatan yang berkaitan dengan kegiatan kesehatan, yang dibingkai dalam suatu umum, kejahatan terhadap kesehatan masyarakat.

Yang mungkin terkena dampak berbagai tokoh kriminal di bidang kesehatan adalah tenaga kesehatan, yaitu dokter, perawat atau asisten. yurisprudensi yang mencakup tindakan-tindakan ini dikenal sebagai obat hukum atau forensik dan sila dimasukkan dimaksudkan untuk memfasilitasi tindakan keadilan.

Kejahatan kesehatan

– Menyelundupkan, menyembunyikan atau memanipulasi peralatan yang khas untuk kegiatan medis.

– Dengan sengaja menyebarkan penyakit menular.

– Melakukan kecerobohan profesional, misalnya menyebabkan kerusakan non-sukarela yang sebenarnya dapat dicegah.

– Bertindak lalai dalam menjalankan profesi kedokteran.

– Mempraktikkan profesi medis tanpa kualifikasi dan akreditasi yang relevan, yang umumnya dikenal sebagai intrusi profesional.

– Menolak perawatan kesehatan untuk orang yang sakit.

– Kegagalan untuk menginformasikan pasien secara memadai atau bertindak bertentangan dengan hak-hak mereka yang diakui, karena harus diperhitungkan bahwa ada yang disebut Hak Pasien, serta Hak-hak anak yang dirawat di rumah sakit. Dalam hal ini, perlu diingat bahwa profesional kesehatan harus menghormati kerahasiaan pasien dalam segala hal yang berkaitan dengan penyakit atau masa tinggal mereka di rumah sakit.

Asal usul sejarah kejahatan kesehatan

Secara umum, semua dokter memperoleh komitmen etis untuk menjalankan profesinya, yang secara internasional dikenal sebagai Sumpah Hipokrates. Formula ini dan implikasi moralnya dalam pelaksanaan profesi medis dimasukkan ke dalam hukum Romawi, di mana aturan perilaku medis dan menetapkan tanggung jawab perdata atau pidana.

Dalam pengertian ini, Lex Aquilia Hukum Romawi menetapkan konsep tanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, suatu keadaan yang mempengaruhi dokter dan bidan dalam menjalankan profesi mereka dalam hal melakukan tindakan tidak bertanggung jawab ( hukum itu sendiri mempertimbangkan sanksi yang sesuai). Konsepsi Lex Aquilia yang diterapkan dalam bidang kesehatan inilah yang menjadi sumber hukum dasar kejahatan kesehatan yang kemudian diperkenalkan.

Topik dalam Kejahatan Kesehatan

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET