Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat merupakan hak untuk melakukan penyelidikan yang dipunyai oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR) yang Memutuskan bahwa pelaksanaan undang-undang didalam suatu kebijakan Pemerintah yang terkait dengan hal strategis, penting, serta mempunyai dampak yang luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian dan ketentuan mengenai hak angket secara eksplisit diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 Pasal 70 Tentang Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sebagai berikut:
“Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang,”
Sehingga pengertian Hak Angket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah hak menyelidiki yang dimiliki oleh DPR, yang untuk selanjutnya pengertian Hak Angket dapat dilihat pada bagian konsiderans (Menimbang) pada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1954, sebagai berikut:
Republik Indonesia, Pasal 70, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950.
“bahwa hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan penyelidikan (angket) perlu diatur dengan undang-undang”