Macam Hak Asasi Manusia berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah :
- HAM tidak perlu diberikan,dibeli,ataupun diwarisi.
- HAM berlaku bagi semua orang
- HAM tidak boleh dilanggar
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
- Hak asasi pribadi (personal rights)
- Hak asasi politik (political rights)
- Hak asasi ekonomi (property rights)
- Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
- Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)