Jenis-Jenis Pajak

Dilihat dari kelembagaan pemungut pajak bisa dibagi menjadi 2 jenis:

Pajak Negara

  • Pajak ini sering disebut sebagai pajak pusat, yang dipungut Pemeritah Pusat terdiri dari:

Pajak Penghasilan

  • Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali UU No. 36 Tahun 2008.
  • Pajak yang dalam pertambahan nilai maupun pajak dalam penjualan atas sebuah barang-barang yang mewah.
  • Pajak diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 “Pajak yang dalam pertambahan nilai maupun pajak dalam penjualan atas sebuah barang-barang yang mewah yang diubah pada terakhir kalinya UU No. 42 Tahun 2009.

Bea Materai

UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Bea Masuk

  1. UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
    Cukai
  2. UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pajak Daerah

Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan jenis-jenis pajak dalam sebuah daerah:

 

Pajak Provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan dan
  5. Pajak Rokok.

Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pajak Restoran
  2. Pajak Reklame
  3. Pajak Air Tanah
  4. Pajak Hotel
  5. Pajak Sarang Burung Walet
  6. Pajak Penerangan Jalan
  7. Pajak Hiburan
  8. Pajak Mineral Batuan dan Bukan Logam
  9. Pajak Parkir
  10. Pajak Bangunan Perdesaan, Perkotaan dan Bumi.
  11. Pajaka atas Perolehan Hak atas Bangunan dan Tanah.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET