Dilihat dari kelembagaan pemungut pajak bisa dibagi menjadi 2 jenis:
Pajak Negara
- Pajak ini sering disebut sebagai pajak pusat, yang dipungut Pemeritah Pusat terdiri dari:
Pajak Penghasilan
- Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali UU No. 36 Tahun 2008.
- Pajak yang dalam pertambahan nilai maupun pajak dalam penjualan atas sebuah barang-barang yang mewah.
- Pajak diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 “Pajak yang dalam pertambahan nilai maupun pajak dalam penjualan atas sebuah barang-barang yang mewah yang diubah pada terakhir kalinya UU No. 42 Tahun 2009.
Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Bea Masuk
- UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Cukai - UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pajak Daerah
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan jenis-jenis pajak dalam sebuah daerah:
Pajak Provinsi terdiri atas:
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan dan
- Pajak Rokok.
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:
- Pajak Restoran
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Hotel
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Hiburan
- Pajak Mineral Batuan dan Bukan Logam
- Pajak Parkir
- Pajak Bangunan Perdesaan, Perkotaan dan Bumi.
- Pajaka atas Perolehan Hak atas Bangunan dan Tanah.