Ciri dan Unsur Norma Hukum

Ciri Norma Hukum

Norma-norma hukum memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan norma lainnya, adapun ciri-ciri norma hukum adalah sebagai berikut :

  1. Dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang – Suatu negara tentunya memiliki aturan-aturan dalam bentuk norma hukum. Misalnya di Indonesia, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memegang kekuasaaan dalam membentuk UU (Undang-Undang)
  2. Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu – Pembuatan norma hukum harus mengikuti tata cara tertentu yang telah disepakati, tata cara pembuatan UU di Indonesia diatur dalam Pasal 20, 21, dan 22 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dan UU No.10 Tahun 2004.
  3. Mengikuti hierarki tertentu – Hierarki disini mengartikan bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dimana norma hukum yang lebih rendah bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi.
  4. Terdapat aturan yang mengatur pergaulan hidup manusia – Untuk mengatur warga negaranya, pemerintah membuat aturan tertulis berupa norma hukum. Aturan ini mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya maupun antar warga negara. Selain itu juga terdapat hukum tidak tertulis yang hanya berlaku di daerah tertentu saja.
  5. Peraturannya bersifat memaksa – Norma hukum bersifat memaksa artinya norma ini harus dipatuhi tanpa kecuali oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum norma tersebut.
  6. Disertai sanksi yang tegas dan memaksa – Agar norma hukum dipatuhi maka diberikan sanksi yang tegas dan memaksa bagi para pelanggarnya seperti denda, penjara, bahkan hukuman mati.

Unsur Norma Hukum

Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:

  1. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
  2. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
  3. Aturan itu bersifat memaksa.
  4. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET