1. Ciri-ciri dan Jenis-jenis Perseroan terbatas (PT)

– Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut NV (singkatan dan Naamloze Vennootschap) secara sederhana adalah istilah terkait dengan badan usaha perusahaan persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham/andil/sero yang dapat dijual kepada masyarakat. Pemegang saham/sero disebut pesero, ikut memiliki perusahaan.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT)

Ciri-ciri PT antara lain sebagai berikut.

  • Melakukan hubungan hukum sendiri.
  • Memiliki harta kekayaan sendiri.
  • Organisasinya teratur.
  • Mempunyai tujuan sendiri.

Macam-macam Perseroan Terbatas (PT)

Macam-macam Perseroan Terbatas (PT) secara sederhana adalah istilah terkait dengan sebagai berikut.

PT Terbuka

PT terbuka secara sederhana adalah istilah terkait dengan perseroan terbatas yang memperjual belikan saham dengan bebas di bursa efek. Setiap orang dapat membell saham tersebut yang dibuat atas tunjuk atau memakai nama.

PT Tertutup

PT tertutup secara sederhana adalah istilah terkait dengan perseroan terbatas yang pesero-peseronya terbatas pada orang-orang tertentu, tidak sembarang orang dapat menjadi pesero. Pesero-peseronya biasanya terbatas pada lingkungan keluarga sendiri. Saham pada perusahaan dibuat atas nama dan tidak dipasarkan di bursa saham.

PT Kosong

PT kosong secara sederhana adalah istilah terkait dengan perseroan terbatas yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaannya sudah tidak ada lagi. Orang yang membeli PT kosong itu biasanya bermaksud menghemat waktu dan biaya, sehingga pembelinya dapat segera menjalankan usahanya tanpa harus mengurus lagi perizinannya.

Alat Perlengkapan Perseroan Terbatas (PT)

Sebagai organisasi, PT mempunyai alat perlengkapan yang mengurus jalannya PT yang diberi wewenang bertindak atas nama PT. Alat-alat perlengkapan itu secara sederhana adalah istilah terkait dengan sebagai berikut.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT dan berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris.

Pengurus atau Direksi

Alat perlengkapan ini terdiri atas orang-orang yang diberi kuasa oleh RUPS untuk memimpin jalannya perusahaan. Pengurus atau direksi dipimpin oleh seorang kepala yang disebut direktur utama.

Dewan Komisaris

Dewan komisaris PT secara sederhana adalah istilah terkait dengan perlengkapan yang bertugas mengawasi jalannya perusahaan. Dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Tangung jawab pesero terbatas, yaitu sebesar sero yang dipegangnya. Artinya, pesero hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamnya. Kekayaan PT dapat berubah jumlahnya tergantung adanya keuntungan atau kerugian. Jika PT mendapat keuntungan, sebagian dikeluarkan untuk membayar pajak, sebagian lagi diberikan kepada direksi, dewan komisaris, dan pegawai sebagai bagian keuntungan atau tantiem. Sisanya dibagikan kepada para pemegang saham/sero sebagai deviden yang diperhitungkan dalam persen. Sebagian dari keuntungan itu disimpan sebagai cadangan.

Perseroan terbatas secara sederhana adalah istilah terkait dengan badan usaha yang pengumpulan modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham secara sederhana adalah istilah terkait dengan surat tanda bukti menanamkan modal pada suatu perusahaan. Badan usaba PT dalam pengumpulan modalnya jauh lebih besar dibandingkan dengan badan usaha lain. karena ratusan bahkan ribuan lembar saham dapat terjual. Jika perusahaan beruntung. pemilik saham mendapatkan bagian yang disebut deviden. Karena saham secara sederhana adalah istilah terkait dengan surat berharga maka saham dapat diperjual belikan diantara para pemilik saham.

Jika perusahaan berkembang pesat, harga sahamnya dapat dijual lebih tinggi dan nilai nominal yang tertera dalam saham tersebut. Tetapi jika perusahaan bangkrut harga saham dapat jatuh di bawah harga nominal yang tertera dalam saham tersebut bahkan mungkin tidak ada harganva bila dijual.

Laba atau rugi perusahaan dilaporkah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rapat umum pemegang saham juga menyangkut dan menetapkan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, serta menetapkan kebijakan-kebijakan penting perusahaan. Oleb sebab itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sederhana adalah istilah terkait dengan kekuasaan tertingi dalam badan usaha berbentuk PT. Dalam badan usaha PT, semakin besar jumlah saham yang dimiliki maka akan semakin kuat suaranya dalam RUPS.

Dewan Direksi secara sederhana adalah istilah terkait dengan dewan yang bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan, sedangkan Dewan Komisaris secara sederhana adalah istilah terkait dengan dewan yang bertugas mengawasi kegiatan usaha yang dijalankan oleh dewan direksi.

Kelebihan dan Kelemahan Perseroan Terbatas (PT)

Kelebihan PT secara sederhana adalah istilah terkait dengan sebagal berikut.

  • Risiko perserom terbatas pada modal yang dimasukkannya.
  • Surat-surat sero mudah dijual belikan bila butuh uang.
  • Dengan penjualan saham, modal mudah dikumpulkan.
  • Jika direksi tidak cakap atau curang, maka bisa dengan mudah diganti.
  • Umur atau nasib PT tidak hanya tergantung pada umur atau nasib seorang saja.

Kelemahan PT secara sederhana adalah istilah terkait dengan sebagai berikut.

  • Adanya tanggung jawab yang terbatas mengakibatkan sering terdapat tindakan yang tidak hati-hati.
  • Biaya pendiriannya lebih tinggi dibanding badan usaha lainnya.
  • Bentuk PT ini kadang-kadang digunakan untuk mendirikan badan usaha yang spekulatif (untung untungan)

Contoh Perseroan Terbatas (PT)

Contoh Perseroaan terbatas (PT) antara lain:

  • PT Telkom, BUMN yang bergerak di bidang pelayanan jasa telekomunikasi.
  • PT PLN, BUMN yang bergerak di bidang pelayanan jasa listrik.
  • PT Gudang Garam Tbk, perusahaan swasta yang bergerak di bidang industri rokok.
  • PT Sritex, perusahaan swasta yang bergerak di bidang industri tekstil dan pakaian jadi (garmen).

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET