1. Pengertian dari, Prinsip dan Tujuan Koperasi

– Istilah koperasi berasal dan bahasa lnggris cooperation atau bahasa Belanda cooperatie, artinya usaha bersama.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, definisi koperasi secara sederhana adalah istilah terkait dengan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Alat perlengkapan koperasi terdiri atas rapat anggota atau RA, pengurus koperasi, dan pengawas/badan pemeriksa.

Modal Koperasi

Modal koperasi, terdiri atas:

  • Modal sendiri meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah.
  • Modal pinjaman
  • Modal penyertaan

Koperasi dijalankan oleh pengurus yang dipilih dan oleh anggota serta diawasi oleh pengawas/badan pemeriksa. Tanggung jawab anggota koperasi terbatas hanya sampai modal yang disetorkan tidak sampai harta di rumah.

Simpanan pokok secara sederhana adalah istilah terkait dengan simpanan yang harus dibayar oleh anggota saat ia mendaftar sebagai anggota. Simpanan Wajib secara sederhana adalah istilah terkait dengan simpanan yang wajib dibayar oleh anggota secara berkala (misalnya setiap bulan). Sedangkan simpanan Sukarela secara sederhana adalah istilah terkait dengan simpanan yang dibayar oleh anggota kapan saja tidak ditentukan waktunya untuk memperbesar modal koperasi. Dana cadangan koperasi diambil sekian persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.

Kegiatan usaha koperasi berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Menurut Undang-undang no.25 tahun 1992:

Prinsip Koperasi

Koperasi secara sederhana adalah istilah terkait dengan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus.

Prinsip koperasi (Berdasarkan UU No 25 Th 1992):

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
  • jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
  • Kemandirian

Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi secara sederhana adalah istilah terkait dengan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan amanat UUD pasal 33 ayat 1 yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan azas kekeluargaan. Landasan ideal koperasi Indonesia secara sederhana adalah istilah terkait dengan Pancasila dan landasan dasarnya secara sederhana adalah istilah terkait dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 sedangkan yang menjadi landasan geraknya secara sederhana adalah istilah terkait dengan UU no 25 th 1992.

Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan memajukan dan mensejahterakan anggotanya serta masyarakat pada umumnya. Selain itu, koperasi juga ikut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan Koperasi Menurut UU no 25/1992 pasal 4, secara sederhana adalah istilah terkait dengan :

  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang secara sederhana adalah istilah terkait dengan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET