Syarat Sistem Perpajakan Di Indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia bertujuan untuk mengatur perpajakan di Indonesia. Walaupun pajak bertujuan untuk mengisi kas Negara dengan memungut iuran dari masyarakat tetapi pengenaan pajak harus memperhatikan unsure keadilan agar kegaiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat dapat berjalan dengan cukup baik.

  • Syarat Keadilan

Prinsip keadilan harus dipegang teguh baik dalam prinsip perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan sehari-hari. Keadilan dalam pelaksanaan antara lain diwujudkan dengan adanya hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan mengajukan banding pada majelis pertimbangan pajak atau lembaga peradilan lainnya. Dalam mencari keadilan salah satu jalan yang harus ditempuh ialah mengusahakan agar supaya pemungutan pajak diselenggarakan secara umum dan merata yaitu pemungutan pajak harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga dapat diperoleh tekanan yang sama atas seluruh rakyat.

  • Syarat Yuridis

Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hokum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas baik untuk Negara maupun untuk warganya. Bagi Negara hokum segala sesuatu harus ditetapkan dalam undang-undang termasuk pemungutan pajak. Di Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 2 ditegaskan bahwa pengenaan dan pemungutan pajak ( termasuk bea dan cukai ) untuk keperluan Negara ditetapkan dengan undang-undang ( pemungutan pajak harus mendapat persetujuan rakyat melalui DPR ). Disamping itu didalam menyusun undang-undang harus diusahakan agar dapat tercapai keadilan dalam pemungutan pajak. Dalam penyusunan undang-undang secara umum tidak boleh dilupakan hal-hal sebagai berikut :

  • Hak-hak fiscus ( pemungut pajak ) yang telah ditetapkan oleh undang-undang harus dijamin dapat terlaksana dengan lancar.
  • Para wajib pajak harus mendapatkan jaminan hokum agar supaya tidak diperlakukan dengan semena-mena oleh fiscus dengan aparaturnya.
  • Adanya jaminan terhadap tersimpannya rahasia-rahasia mengenai diri atau perusahaan-perusahaan wajib pajak yang telah dituturkannya kepada instansi-instansi pajak dan rahasia itu tidak disalah gunakan oleh fiscus.
  • Syarat Ekonomis

Keseimbangan dalam kehidupan ekonomi tidak boleh terganggu karena adanya pemungutan pajak. Bahkan harus tetap dipupuk olehnya. Sesuai dengan fungsi pajak yaitu sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi. Oleh karena itu sistem penunguan pajak harus diusahakan supaya tidak menghambat lancarnya produksi dan perdagangan dan jangan sampai merugikan kepentingan umum dan menghalangi usaha masyarakat.

  • Syarat Finansial

Hasil pemungutan pajak sedapat mungkin cukup untuk menutup sebagian dari pengeluaran-pengeluaran Negara sesuai dengan fungsi pajak yaitu sebagai sumber keuangan Negara ( budgetair ). Disamping itu untuk melakukan pemungutan pajak hendaknya tidak memakan biaya pemungutan yang besar dan pemungutan pajak ini hendaknya dapat mencegah inflasi. Sistem perpajakan yang berlaku dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :

  1. Sistem Perpajakan Di Indonesia
    Sistem pemungutan pajak, dimana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh fiscus ( petugas pajak ). Dalam sistem ini wajib pajak bersifat pasif, sedang fiscus bersifat aktif.

  2. Self Assesment System
    Sistem pemungutan pajak dimana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan sendiri oleh wajib pajak. Dengan sistem ini wajib pajak harus aktif menghitung, menyetor dan melapor kepada kantor inspeksi pajak. Sedang fiscus hanya bertugas member penerangan, pengwasan dan sebagai verifikator.

  3. With Holding System
    Sistem pemungutan pajak, dimana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dilakukan oleh pihak ketiga.

Agar dapat memberikan rasa keadilan dan dapat meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat maka pada saat ini pemerintah menerapkan self assessment system. Sehingga masyarakat harus aktif menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya ke kantor inspeksi pajak setempat. Dalam melakukan kegiatan menghitung, menyetor dan melaporkan besarnya pajak ada 3 macam stelsel yaitu :

  1. Stelsel riil
    Sistem pemungutan pajak dimana besarnya pajak dihitung berdasarkan objek pajak yang sesungguhnya terjadi. Stelsel riil hariya dapat digunakan setelah berakhirnya obyek pajak.

  2. Stelsel Fictive
    Sistem pemungutan pajak dimana besarnya pajak dihitung berdasarkan anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi. Stelsel fictive dapat dilakukan pada awal terjadinya objek pajak tetapi sering mengalami kesalahan/perbedaan dengan keadaan yang sesungguhnya.

  3. Stelsel Campuran
    Sistem pemungutan pajak dimana besarnya pajak mula-mula dihitung berdasarkan anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi dan pada akhir tahun dikoreksi dengan menggunakan stelsel riil.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET