Sumber Membuat Keputusan

Adapun sumber-sumber yang digunakan apabila membuat suatu keputusan sebagai berikut:

  • Konvensi-konvensi internasional untuk mentapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih.
  • Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu parktik umum yang diterima sebagai hukum.
  • Asas-asas hukum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
  • Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum. Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” yang artinya sesuai dengan apa yang dianggap adil” apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.

Dalam menyelsaikan tugasnya, Mahkamah Internasional memiliki dua kewenangan. Wewenang Mahkamah Internasioanl diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Kewenangan tersebut ialah menyelesaikan sengketa “Contentions Case” dan memberikan nasehat, pendapat atau pertimbangan “advisory opinion” dalam memecahkan masalah hukum Internasional.

 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET