Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang, atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Secara teoritis dapat dikemukakan ahwa subjek hukum internasional sebenarnya hanyalah negara. Perjanjian internasional seperti misalnya konvensi-konvensi Palang Merah tahun 1949 memberikan hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu diberikan konvensi secara tidak langsung kepada orang-perorangan (individu) melalui negaranya yang menjadi peserta konvensi itu.

Suatu entitas harus memiliki personalitas HI. Agar suatu entitas dapat dikatakan telah memiliki personalitas HI harus memiliki beberapa kecakapan tertentu. Kecakapan-kecakapan tersebut adalah :

  1. Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional (capable of possessing international rights and duties);
  2. Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional (endowed with the capacity to take certain types of action on international plane);
  3. Mampu menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional (they have related to capacity to treaties and agreements under international law);
  4. Memiliki kemampuan untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajiban internasional (the capacity to make claims for breaches of international law);
  5. Memiliki kekebalan dari pengaruh/penerapan yurisdiksi nasional suatu negara (the enjoyment of privileges and immunities from national jurisdiction);
  6. Dapat menjadi anggota dan berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi internasional (the question of international legal personality may also arise in regard to membership or participation in international bodies).

Adapun yang menjadi subjek hukum internasional adalah :

  • Negara
  • Tahta Suci Vatican
  • Palang Merah Internasional
  • Organisasi Internasional
  • Individu
  • Pemberontak Dan Pihak Dalam Sengketa.

Berikut ini akan kami jelaskan mengenai berbagai subjek hukum internasional.

  • Negara

Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masayarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila mereka saling mengadakan hubungan.

Adapun negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara, artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu. Menurut PASAL 1 Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:

Baca Juga : 

  1. Penduduk yang tetap;
  2. Mempunyai wilayah (teritorial) tertentu;
  3. Pemerintahan yang sah; dan
  4. Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
  • Tahta Suci Vatican

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran adalah salah satu dari Pakta Lateran tahun 1929 atau Persetujuan Lateran, tiga persetujuan yang dibuat di tahun 1929 antara Kerajaan Italia dan Tahta Suci, diratifikasi pada tanggal 7 Juni 1929, mengakhiri masa “Pertanyaan Romawi”.

Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja,

namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET