Penyidikan tindak pidana dilaksanakan setelah diketahui bahwa sesuatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana. Suatu peristiwa dan atau tindak pidana dapat diketahui melalui :
-
Laporan Kejadian
Laporan diterima dari seseorang baik tertulis maupun lisan dicatat oleh PPNS kemudian dituangkan dalam Laporan Kejadian yang ditandatangani oleh si pelapor dan PPNS. Setelah selesai penerimaan laporan, kepada pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
-
Pengaduan
Pengaduan dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis pada instansi PPNS disertai permintaan untuk melakukan penindakan menurut perundang – undangan yang menjadi kewenangan pada instansi tersebut.
-
Tertangkap Tangan
- Dalam hal tertangkap tangan, setiap orang dapat melakukan tindakan tersebut dan segera memberitahukan serta menyerahkan tersangka beserta atau tanpa barang bukti kepada PPNS yang berwenang melakukan penanganan selanjutnya.
- PPNS apabila menerima penyerahan tersangka beserta atau tanpa barang bukti, wajib :
-
- (1) Membuat Laporan Kejadian.
- (2) Mendatangi TKP dan melakukan tindakan yang diperlukan.
- (3) Membuat Berita Acara atas setiap tindakan yang telah dilakukan.
-
Diketahui Langsung Oleh PPNS
Dalam hal suatu tindak pidana diketahui langsung oleh PPNS, maka PPNS tersebut wajib segera melakukan tindakan – tindakan sesuai kewenangannya, kemudian membuat Laporan Kejadian dan atau Berita Acara tentang tindakan – tindakan yang telah dilakukan guna penyelesaian selanjutnya.