Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Ada beberapa macam batasan tentang sebuah definisi pajak yang jelaskan oleh pakar atau para ahli, sebagai berikut:

  • Leroy Beaulieu

Pajak merupakan bantuan, secara langsung ataupun tidak secara langsung oleh penguasa repoblik dari barang atau penduduk, sebagai penutup belanja sebuah pemerintahan.

  • P. J. A. Adriani

Pajak merupakan sebuah iuran dari masyarakat kenegara yang dapat dipaksakan yaang wajib membayarnya menurut UU (undang-undang) dengan tidak memperoleh sebuah prestasi kembali yang secara langsung ditunjuk untuk pembiayaan pengeluaran umum berdasarkan tugas negara sebagai penyelenggara pemerintahan.

  • Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak merupakan iuran dari rakyat ke kas negara yang berdasarkan sebuah UU (undang-undang) dengan tidak adanya pendapat jasa kembali (kontra prestasi) yang dapat langsung digunakan untuk membayar pengeluaran negara.

Penjelasan itu kemudian di koreksi lagi yang berbunyi: Pajak merupakan sebuah pengalihan kekayaan dari rakyak ke kas negara sebagai pembiayaan pengeluaran sebuah segara secara rutin yang digunakan untuk umum yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment.

  • Ray M. Sommerfeld

Pajak merupakan pengalihan sumber dari sebuah sektor swasta ke pemerintah, bukan sebab pelanggaran hukum, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu, tanpa ada imbalan yang secara langusng maupun personal, supaya pemerintah bisa melakukan tugasnya untuk dapat mejalankan pemerintahan.

  • Horace R. Brock

Pajak adalah sebuah penaglihan sumber dari sektor swata ke sektor pemerintah, bukan akibat dari pelanggaran hukum, namun kewajiban yang wajib dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

  • Herschel M. Anderson

Pajak merupakan pengalihan biaya dari sektor private ke sektor pablic, bukan dikarenakan ada sebuah pelanggaran, tetapi karena keajiban untuk melaksanakan sebuah kewajiban pajak yang sudah diatur pada undang-undang  (UU).

  • Siti Resmi

Iuran rakyat kepada kas negara berdasrkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

  • Mardiasmo

Iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor pribadi ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

  • Hardi

Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

  • prof.Dr. H. Rachmat Soemitro SH

Iuran wajib kepada negara berdasarkan Undang – Undang ( yang dapat dipaksa ) dengan tiada mendapat jasa timbal ( kontra prestasi ) yang langsung didapat dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum / negara.

 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET