Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

  • Drs. E.Utrecht, S.H

Menurut Drs. E.Utrecht, S.H di dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) telah mengartikan hukum adalah sekumpulan sebuah peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk bisa menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak pemerintah.

  • Achmad Ali

Menurut Achmad Ali menyatakan bahwa ialah suatu sekumpulan norma mengenai hal yang mana kasus benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui dari pemerintah yang diterangkan dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi dalam mengikat dan selaras dengan adanya sebuah kebutuhan masyarakat dengan secara menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman sanksi pada pelanggar aturan itu.

  • Immanuel Kant

Menurut Immanuel Kant menyatakan bahwa Hukum ialah keseluruhan syarat yang memiliki dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyesuaikan diri pada kehendak bebas yang sudah dipunyai oleh orang lain, sehingga bisa tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.

  • Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja menyatakan bahwa sebuah kumpulan kaidah dan asas yang sudah mengontrol semua pergaulan hidup yang terdapat dalam masyarakat dimana itu bertujuan untuk bisa menjaga segala ketertiban serta mencakup hal lembaga-lembaga dan proses yang memiliki daya guna dalam mewujudkan berlakunya kaidah yang menjadi sebuah kenyataan didalam bermasyarakat.

  • J.C.T. Simorangkir

Menurut J.C.T. Simorangkir menyatakan bahwa hukum ialah suatu aturan yang memiliki sifat dalam memaksa dan selalu terus menentukan perilaku manusia di dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan yang sudah dibuat oleh lembaga yang mempunyai wewenang.

Baca Juga ; 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET