Pengakuan Aset Tetap

Sesuai dengan klasifikasi Aset Tetap, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabila berwujud dan memenuhi kriteria :

  • Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  • Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
  • Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
  • Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Pemerintah mengakui suatu aset tetap apabila aset tetap tersebut telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Oleh karena itu, apabila belum ada bukti bahwa suatu aset dimiliki atau dikuasai oleh suatu entitas maka aset tetap tersebut belum dapat dicantumkan di neraca.

Prinsip pengakuan aset tetap pada saat aset tetap ini dimiliki atau dikuasai berlaku untuk seluruh jenis aset tetap, baik yang diperoleh secara individual atau gabungan, maupun yang diperoleh melalui pembelian, pembangunan swakelola, pertukaran, rampasan, atau dari hibah.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET